Tampil Data
26
26
0
0
Tentang Aplikasi
E-PUSPA (Sistem Informasi Usul Pensiun) adalah sebuah aplikasi layanan kepegawaian yang dirancang untuk mempermudah proses pengusulan pensiun pegawai negeri. Melalui sistem ini, pegawai dapat melakukan pengecekan data, mengajukan usulan pensiun, serta memantau status pengajuan secara cepat, transparan, dan terintegrasi. E-PUSPA hadir untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi proses manual, serta memberikan kepastian informasi bagi pegawai menjelang masa purna tugas.
Tetaplah menjadi baik, jika berentung kita akan menemukan orang baik, jika tidak kita akan ditemukan oleh orang baik.
Persyaratan Usul Pensiun
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019
- Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 terkait tata cara teknis
Dalam rangka pengajuan usul pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan kebutuhan isntansi. Persyaratan tersebut disusun untuk memastikan proses pensiun berjalan tertib, terstruktur, dan sesuai dengan hak serta kewajiban pegawai.
Adapun persyaratan yang diperlukan dalam usul pensiun antara lain:
- Surat Pengantar Pimpinan, sebagai dasar usulan dari instansi tempat pegawai bertugas.
- Surat Pernyataan Pemohon, berisi permohonan resmi untuk pensiun.
- Surat Pernyataan Disiplin, menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
- Surat Pernyataan Pidana, menyatakan tidak pernah dipidana atau sedang menjalani proses pidana.
- SK CPNS sebagai dasar pengangkatan pertama.
- SK PNS sebagai bukti pengangkatan sebagai pegawai tetap.
- SK Pangkat Terakhir sesuai kedudukan pegawai saat mengajukan pensiun.
- Surat PMK (Peninjauan Masa Kerja) apabila ada penyesuaian masa kerja.
- Surat Kematian Pasangan, bagi pegawai yang pasangannya telah meninggal dunia.
- Surat Keterangan Janda/Duda, bagi pegawai yang berstatus janda atau duda.
- Akta Nikah, sebagai bukti pernikahan yang sah menurut hukum.
- SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahun terakhir.
- Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Foto KK (Kartu Keluarga).
- Pas Foto Terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian: Berkas usul yang tidak dilengkapi setelah diinput dalam seminggu kerja akan dihapus oleh admin.
Seluruh dokumen harus diupload secara lengkap, jelas, dan sah (dilegalisir apabila diperlukan) untuk memperlancar proses verifikasi oleh pejabat berwenang sehingga usul pensiun dapat diproses dan ditetapkan sesuai ketentuan, selain dari pas foto dokumen persyaratan berbentuk pdf dengan ukuran file kurang dari 700 kb.